Dewan Energi Nasional

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007, negara telah mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional (DEN) yang anggotanya terdiri dari 7 (tujuh) Menteri yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta 8 (delapan) anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan. Dewan Energi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, diberi tugas untuk :

  • Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR
  • Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional
  • Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi
  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral
Anggota DEN

Dari Pemangku Kepentingan (APK)

  • Kalangan Akademisi

    Mewakili perguruan tinggi dan lembaga penelitian, berperan dalam memberikan perspektif ilmiah dan akademik dalam kebijakan energi.

    Memberikan kajian ilmiah dan akademik dalam penyusunan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) Melakukan riset dan analisis terkait teknologi energi, sumber daya energi, serta dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan energi
  • Kalangan Industri

    Mewakili sektor industri yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan konsumsi energi

    Mewakili kepentingan dunia usaha dalam penyediaan dan pemanfaatan energi. Memberikan masukan terkait kebutuhan energi industri serta efisiensi energi dalam proses produksi
  • Kalangan Teknologi

    Berkontribusi dalam pengembangan inovasi dan teknologi energi, termasuk energi baru dan terbarukan

    Mengembangkan inovasi dan teknologi untuk mendukung diversifikasi sumber energi Berperan dalam penelitian dan pengembangan (R&D) terkait energi, termasuk energi baru dan terbarukan
  • Kalangan Lingkungan Hidup

    Mengedepankan aspek keberlanjutan dan dampak lingkungan dalam kebijakan energi nasional

    Mengawasi dampak lingkungan dari kebijakan energi nasional Mendorong transisi energi dari fosil ke energi bersih dan berkelanjutan
  • Kalangan Konsumen

    Mewakili kepentingan pengguna energi, baik dari sektor rumah tangga, komersial, maupun industri

    Mewakili kepentingan pengguna energi, termasuk rumah tangga, komersial, dan industri kecil-menengah Mengawal implementasi kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran
Rekrutmen Dewan Energi Nasional

Alur & Jadwal Seleksi

9 Mei s.d. 23 Mei 2025

Pendaftaran Calon Anggota DEN
28 Mei 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
2 s.d. 7 Juni 2025

Pelaksanaan Assessment

24 Juni 2025

Pengumuman Hasil Assessment
25 s.d. 27 Juni 2025

Pelaksanaan Wawancara

30 Juni 2025

Pengumuman Hasil Wawancara
Menyesuaikan

Fit & Proper Test (DPR RI)

Menyesuaikan

Pengangkatan APK DEN Periode 2026-2030

Persyaratan Pendaftaran

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;
b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
d. Mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu, dan/ atau berpengalaman serta memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi sebagaimana diatur dalam Persyaratan Khusus;
e. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f. Sehat jasmani dan rohani; dan
g. Diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi.

2. Persyaratan Khusus

a. Diutamakan mempunyai pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi yang terkait dengan bidang supply, demand, distribusi, dan/ atau pemanfaatan energi, dengan latar belakang :
1) Sebagai anggota akademi dan/ atau berprofesi sebagai dosen bagi yang berasal dari kalangan akademisi;
2) Pernah atau sedang bekerja di bidang industri energi (sektor energi) bagi yang berasal dari kalangan industri;
3) Pernah atau sedang bekerja di bidang perekayasaan teknologi (sektor energi) bagi yang berasal dari kalangan teknologi;
4) Pernah atau sedang bekerja di bidang lingkungan hidup (sektor energi) bagi yang berasal dari kalangan lingkungan hidup; dan
5) Sebagai pengguna barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan sektor energi bagi yang berasal dari kalangan konsumen energi.
b. Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
c. Bersedia berdomisili di tempat kedudukan DEN selama menjadi anggota DEN;
d. Persetujuan dari pimpinan tempat bekerja;
e. Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian selama menjadi APK DEN bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

3. Persyaratan Administrasi

a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Panitia Penyaringan c.q. Sekretariat Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan;
b. Surat Keterangan Kewarganegaraan yang dapat dinyatakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kartu Keluarga atau Paspor yang masih berlaku;
c. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) yang memuat antara lain keterangan data diri pribadi, riwayat jabatan/ pekerjaan, riwayat pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan/ seminar yang berkaitan dengan bidang supply, demand, distribusi, dan/ atau pemanfaatan energi yang pernah diikuti di dalam/ luar negeri, penghargaan profesi dan/ atau pengalaman organisasi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;
d. Surat pernyataan 3 poin (yang menerangkan kesediaan berdomisili di tempat kedudukan DEN selama menjadi Anggota DEN, tidak rangkap jabatan apabila telah dinyatakan lulus seluruh tahapan penyaringan, dan bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian (bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil) selama menjadi APK DEN);
e. Surat Persetujuan dari pimpinan tempat bekerja;
f. Usulan secara tertulis dari:
1) Lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi yang telah berdiri paling sedikit 5 (lima) tahun dan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan di bidang supply, demand, distribusi, dan/ atau pemanfaatan energi dengan salinan AD/ ART atau akta pendirian organisasi dimaksud; dan/ atau
2) Direkomendasikan oleh 3 (tiga) orang pakar di bidang energi;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku/ terbaru (maksimal dikeluarkan 3 (tiga) bulan sebelum pengumuman ini diterbitkan);
h. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang dinyatakan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian domisili pelamar minimal setingkat Kepolisian Resort (Polres) yang masih berlaku sampai dengan selesai proses pendaftaran dengan keterangan untuk Mengikuti Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030, serta Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan dibubuhkan meterai tempel Rp 10.000,- (bukan e-meterai) serta ditandatangani menggunakan tinta hitam;
i. Ijazah pendidikan terakhir, atau fotokopi Ijazah yang telah disahkan/ dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, yaitu:
1) Perguruan Tinggi Negeri oleh Rektor atau Pejabat yang ditunjuk;
2) Perguruan Tinggi Swasta oleh Rektor/ Ketua/ Pejabat yang ditunjuk;
3) Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ljazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
j. Pas foto formal berwarna terbaru.

4. Tata Cara Pendaftaran

Pengumuman dan pendaftaran dilakukan mulai tanggal 9 Mei s.d. 23 Mei 2025 melalui website Dewan Energi Nasional (https://den.go.id) dan website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (https://www.esdm.go.id). Proses pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman https://capk.den.go.id dengan tahapan sebagai berikut:
1. Membuat akun dengan melakukan pendaftaran secara online pada laman https://capk.den.go.id dengan cara :
a. Mengisi Data Diri antara lain: Nama Lengkap (tanpa gelar), Tempat Tanggal Lahir dan Alamat Email;
b. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Membuat password dan ketik ulang password;
d. Mengunggah Pas Foto formal terbaru (dengan format JPG/JPEG, minimal 500 Kb dan maksimal 2 Mb)
2. Melakukan login ke https://capk.den.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar :
a. Memutakhirkan informasi data diri;
b. Memilih Jenis Kalangan yang akan dilamar;
c. Mengisi Organisasi Pengusul (Lembaga Pendidikan, Organisasi Profesi, atau Asosiasi) dan/ atau Rekomendasi Pakar di Bidang Energi;
3. Pelamar mengunggah/ upload scan dokumen sebagai berikut :
a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Panitia Penyaringan c.q. Sekretariat Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030 yang dibubuhkan meterai tempel Rp 10.000,- (bukan e-meterai) serta ditandatangani menggunakan tinta hitam sebagaimana format terlampir dalam lampiran pengumuman ini;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kartu Keluarga, atau Paspor yang masih berlaku;
c. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) yang dibubuhkan meterai tempel Rp 10.000,- (bukan e-meterai) serta ditandatangani menggunakan tinta hitam sebagaimana format terlampir dalam lampiran pengumuman ini;
d. Surat pernyataan 3 poin yang dibubuhkan meterai tempel Rp 10.000,- (bukan e-meterai) serta ditandatangani menggunakan tinta hitam sebagaimana format terlampir dalam lampiran pengumuman ini;
e. Surat Persetujuan dari pimpinan tempat bekerja (ditandatangani oleh Pimpinan Unit Utama);
f. Usulan secara tertulis oleh Lembaga Pendidikan, Organisasi Profesi, atau Asosiasi, atau Rekomendasi dari 3 (tiga) orang Pakar di Bidang Energi yang dibubuhkan meterai tempel Rp 10.000,- (bukan e-meterai) serta ditandatangani menggunakan tinta hitam;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku/ terbaru (maksimal 3 (tiga) bulan sebelum pengumuman ini diterbitkan);
h. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang dinyatakan melalui :
1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); serta
2) Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap yang dibubuhkan meterai tempel Rp 10.000,- (bukan e-meterai) serta ditandatangani menggunakan tinta hitam sebagaimana format terlampir dalam lampiran pengumuman ini;
i. Ijazah pendidikan terakhir, atau fotokopi Ijazah yang telah disahkan/ dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
j. Pas foto formal berwarna terbaru (dengan format JPG/JPEG, minimal 500 Kb dan maksimal 2 Mb);
4. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar wajib memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas / tidak blur / tidak terpotong;
5. Untuk dokumen fotokopi, maka wajib dilegalisir dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
6. Setiap 1 (satu) meterai tempel hanya dapat digunakan pada 1 (satu) jenis dokumen;
7. Pelamar yang menggunakan meterai tempel Rp 10.000,-, wajib melakukan tanda tangan manual (basah) dengan pulpen tinta hitam di atas meterai dimaksud (tanda tangan mengenai meterai). Dalam menandatangani dokumen di atas meterai tempel, pelamar dilarang menutupi kode meterai. Dalam membubuhi meterai tempel, meterai dilarang menutupi nama pelamar;
8. Waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 9 Mei s.d. 23 Mei 2025 (ditutup pukul 23.59 WIB) melalui laman https://capk.den.go.id;

5. Tahapan Penyaringan

Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030 ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
a. Panitia Penyaringan akan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah/upload pelamar secara daring berdasarkan syarat pendaftaran;
b. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada laman https://capk.den.go.id;
c. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi mengikuti tahapan Assessment.
2. Assessment
a. Assessment dilaksanakan oleh Lembaga Assessment yang ditunjuk dengan menggunakan metode dan/atau kriteria yang dipersyaratkan;
b. Pelamar yang dinyatakan Lulus Assessment dapat mengikuti tahapan Wawancara.
3. Wawancara
a. Wawancara dilaksanakan oleh Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030;
b. Pelamar yang dinyatakan Lulus Wawancara adalah sejumlah 2 (dua) kali dari jumlah setiap Jenis Kalangan berdasarkan nilai tertinggi;
c. Pelamar yang dinyatakan Lulus Wawancara dapat mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan/ Fit and Proper Test;
d. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional mengusulkan Pelamar yang dinyatakan Lulus Wawancara sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Energi Nasional, untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI);
e. DPR-RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan/ Fit and Proper Test terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
f. Pelamar yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan/ Fit and Proper Test DPR-RI sebagaimana dimaksud dalam huruf d akan diumumkan pada laman https://capk.den.go.id.
4. Uji Kelayakan dan Kepatutan/ Fit and Proper Test
Berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan/ Fit and Proper Test, DPR-RI mengajukan 8 (delapan) orang pelamar yang memenuhi kualifikasi kepada Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030.

6. Tempat Tes

1. Pendaftaran
Pendaftaran Penyaringan dilaksanakan secara daring (online) melalui laman https://capk.den.go.id.
2. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi dilaksanakan secara daring (online).
3. Assessment
Assessment dilaksanakan oleh Lembaga Assessment secara daring (online) dan/ atau luring (offline).
4. Wawancara
Wawancara dilaksanakan oleh Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030 secara daring (online) dan/ atau luring (offline).

7. Sistem Kelulusan

1. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://capk.den.go.id sebagaimana dalam pengumuman.
2. Bagi pelamar setelah dilakukan verifikasi sebagaimana diatas dan tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman, maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
3. Pelamar yang dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi dapat mengikuti tahapan Assessment.
4. Assessment dilaksanakan oleh Lembaga Assessment yang ditunjuk dengan menggunakan metode dan/atau kriteria yang dipersyaratkan.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus tahapan Assessment dapat mengikuti tahapan Wawancara.
6. Wawancara dilaksanakan oleh Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030, berdasarkan Makalah yang telah diunggah/ upload.
7. Pelamar yang dinyatakan Lulus Wawancara adalah sejumlah 2 (dua) kali dari jumlah setiap Jenis Kalangan berdasarkan nilai tertinggi.
8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional mengusulkan Pelamar yang dinyatakan Lulus Wawancara sebagaimana dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Energi Nasional, untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
9. DPR-RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan/ Fit and Proper Test terhadap usulan dimaksud;
10. Pelamar yang akan mengikuti dan lulus uji kelayakan dan kepatutan/ Fit and Proper Test DPR-RI akan diumumkan pada laman https://capk.den.go.id.

8. Lain-Lain

1. Pengumuman Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030 dilakukan melalui laman https://capk.den.go.id.
2. Terhadap pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan penyaringan dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
3. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian pelamar tersebut mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil integrasi ulang dari Panitia Penyaringan.
4. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Agar masyarakat atau calon pelamar tidak mempercayai apabila ada pihakpihak tertentu yang menjanjikan untuk dapat membantu dalam proses Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030 dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya.
6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan penyaringan atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Penyaringan dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
7. Pelamar yang sudah ditetapkan lulus pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan/Fit and Proper Test dan diangkat menjadi Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar kembali menjadi calon Peserta Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan periode berikutnya dan dilakukan proses pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan.
8. Pendaftaran dan seluruh proses penyaringan tidak dipungut biaya. Segala biaya yang dikeluarkan selama mengikuti penyaringan ditanggung oleh pelamar.
9. Keputusan Panitia Penyaringan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://den.go.id dan https://capk.den.go.id, seluruh pengumuman dapat dilihat di laman https://capk.den.go.id.
11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030 dapat menghubungi :
Instagram : @dewanenergi
Email : capk@den.go.id
Whatsapp : 081214140425 (tidak menerima panggilan seluler dan panggilan whatsapp, hanya menerima pesan whatsapp pada jam kerja, kecuali jam istirahat) pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.