1. Persyaratan Umum
a. | Warga Negara Indonesia; |
b. | Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
c. | Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; |
d. | Mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu, dan/ atau berpengalaman serta memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi sebagaimana diatur dalam Persyaratan Khusus; |
e. | Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; |
f. | Sehat jasmani dan rohani; dan |
g. | Diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi. |
2. Persyaratan Khusus
a. | Diutamakan mempunyai pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi yang terkait dengan bidang supply, demand, distribusi, dan/ atau pemanfaatan energi, dengan latar belakang : |
1) Sebagai anggota akademi dan/ atau berprofesi sebagai dosen bagi yang berasal dari kalangan akademisi; | |
2) Pernah atau sedang bekerja di bidang industri energi (sektor energi) bagi yang berasal dari kalangan industri; | |
3) Pernah atau sedang bekerja di bidang perekayasaan teknologi (sektor energi) bagi yang berasal dari kalangan teknologi; | |
4) Pernah atau sedang bekerja di bidang lingkungan hidup (sektor energi) bagi yang berasal dari kalangan lingkungan hidup; dan | |
5) Sebagai pengguna barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan sektor energi bagi yang berasal dari kalangan konsumen energi. | |
b. | Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran; |
c. | Bersedia berdomisili di tempat kedudukan DEN selama menjadi anggota DEN; |
d. | Persetujuan dari pimpinan tempat bekerja; |
e. | Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian selama menjadi APK DEN bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. |
3. Persyaratan Administrasi
a. | Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Panitia Penyaringan c.q. Sekretariat Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan; |
b. | Surat Keterangan Kewarganegaraan yang dapat dinyatakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kartu Keluarga atau Paspor yang masih berlaku; |
c. | Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) yang memuat antara lain keterangan data diri pribadi, riwayat jabatan/ pekerjaan, riwayat pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan/ seminar yang berkaitan dengan bidang supply, demand, distribusi, dan/ atau pemanfaatan energi yang pernah diikuti di dalam/ luar negeri, penghargaan profesi dan/ atau pengalaman organisasi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; |
d. | Surat pernyataan 3 poin (yang menerangkan kesediaan berdomisili di tempat kedudukan DEN selama menjadi Anggota DEN, tidak rangkap jabatan apabila telah dinyatakan lulus seluruh tahapan penyaringan, dan bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian (bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil) selama menjadi APK DEN); |
e. | Surat Persetujuan dari pimpinan tempat bekerja; |
f. | Usulan secara tertulis dari: |
1) Lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi yang telah berdiri paling sedikit 5 (lima) tahun dan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan di bidang supply, demand, distribusi, dan/ atau pemanfaatan energi dengan salinan AD/ ART atau akta pendirian organisasi dimaksud; dan/ atau | |
2) Direkomendasikan oleh 3 (tiga) orang pakar di bidang energi; | |
g. | Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku/ terbaru (maksimal dikeluarkan 3 (tiga) bulan sebelum pengumuman ini diterbitkan); |
h. | Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang dinyatakan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian domisili pelamar minimal setingkat Kepolisian Resort (Polres) yang masih berlaku sampai dengan selesai proses pendaftaran dengan keterangan untuk Mengikuti Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030, serta Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan dibubuhkan meterai tempel Rp 10.000,- (bukan e-meterai) serta ditandatangani menggunakan tinta hitam; |
i. | Ijazah pendidikan terakhir, atau fotokopi Ijazah yang telah disahkan/ dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, yaitu: |
1) Perguruan Tinggi Negeri oleh Rektor atau Pejabat yang ditunjuk; | |
2) Perguruan Tinggi Swasta oleh Rektor/ Ketua/ Pejabat yang ditunjuk; | |
3) Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ljazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; | |
j. | Pas foto formal berwarna terbaru. |
4. Tata Cara Pendaftaran
1. | Membuat akun dengan melakukan pendaftaran secara online pada laman https://capk.den.go.id dengan cara : | |||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
2. | Melakukan login ke https://capk.den.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar : | |||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pelamar mengunggah/ upload scan dokumen sebagai berikut : | |||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
4. | Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar wajib memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas / tidak blur / tidak terpotong; | |||||||||||||||||||||||||||
5. | Untuk dokumen fotokopi, maka wajib dilegalisir dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; | |||||||||||||||||||||||||||
6. | Setiap 1 (satu) meterai tempel hanya dapat digunakan pada 1 (satu) jenis dokumen; | |||||||||||||||||||||||||||
7. | Pelamar yang menggunakan meterai tempel Rp 10.000,-, wajib melakukan tanda tangan manual (basah) dengan pulpen tinta hitam di atas meterai dimaksud (tanda tangan mengenai meterai). Dalam menandatangani dokumen di atas meterai tempel, pelamar dilarang menutupi kode meterai. Dalam membubuhi meterai tempel, meterai dilarang menutupi nama pelamar; | |||||||||||||||||||||||||||
8. | Waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 9 Mei s.d. 23 Mei 2025 (ditutup pukul 23.59 WIB) melalui laman https://capk.den.go.id; |
5. Tahapan Penyaringan
1. | Seleksi Administrasi | ||||||||||||
|
|||||||||||||
2. | Assessment | ||||||||||||
|
|||||||||||||
3. | Wawancara | ||||||||||||
|
|||||||||||||
4. | Uji Kelayakan dan Kepatutan/ Fit and Proper Test | ||||||||||||
Berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan/ Fit and Proper Test, DPR-RI mengajukan 8 (delapan) orang pelamar yang memenuhi kualifikasi kepada Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030. |
6. Tempat Tes
1. | Pendaftaran |
Pendaftaran Penyaringan dilaksanakan secara daring (online) melalui laman https://capk.den.go.id. | |
2. | Seleksi Administrasi |
Seleksi Administrasi dilaksanakan secara daring (online). | |
3. | Assessment |
Assessment dilaksanakan oleh Lembaga Assessment secara daring (online) dan/ atau luring (offline). | |
4. | Wawancara |
Wawancara dilaksanakan oleh Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030 secara daring (online) dan/ atau luring (offline). |
7. Sistem Kelulusan
1. | Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://capk.den.go.id sebagaimana dalam pengumuman. |
2. | Bagi pelamar setelah dilakukan verifikasi sebagaimana diatas dan tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman, maka pelamar dinyatakan tidak lulus. |
3. | Pelamar yang dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi dapat mengikuti tahapan Assessment. |
4. | Assessment dilaksanakan oleh Lembaga Assessment yang ditunjuk dengan menggunakan metode dan/atau kriteria yang dipersyaratkan. |
5. | Pelamar yang dinyatakan lulus tahapan Assessment dapat mengikuti tahapan Wawancara. |
6. | Wawancara dilaksanakan oleh Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030, berdasarkan Makalah yang telah diunggah/ upload. |
7. | Pelamar yang dinyatakan Lulus Wawancara adalah sejumlah 2 (dua) kali dari jumlah setiap Jenis Kalangan berdasarkan nilai tertinggi. |
8. | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional mengusulkan Pelamar yang dinyatakan Lulus Wawancara sebagaimana dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Energi Nasional, untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). |
9. | DPR-RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan/ Fit and Proper Test terhadap usulan dimaksud; |
10. | Pelamar yang akan mengikuti dan lulus uji kelayakan dan kepatutan/ Fit and Proper Test DPR-RI akan diumumkan pada laman https://capk.den.go.id. |
8. Lain-Lain
1. | Pengumuman Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030 dilakukan melalui laman https://capk.den.go.id. | |||||||||
2. | Terhadap pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan penyaringan dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur. | |||||||||
3. | Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian pelamar tersebut mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil integrasi ulang dari Panitia Penyaringan. | |||||||||
4. | Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. | |||||||||
5. | Agar masyarakat atau calon pelamar tidak mempercayai apabila ada pihakpihak tertentu yang menjanjikan untuk dapat membantu dalam proses Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030 dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya. | |||||||||
6. | Apabila dalam pelaksanaan tahapan penyaringan atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Penyaringan dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. | |||||||||
7. | Pelamar yang sudah ditetapkan lulus pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan/Fit and Proper Test dan diangkat menjadi Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar kembali menjadi calon Peserta Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan periode berikutnya dan dilakukan proses pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan. | |||||||||
8. | Pendaftaran dan seluruh proses penyaringan tidak dipungut biaya. Segala biaya yang dikeluarkan selama mengikuti penyaringan ditanggung oleh pelamar. | |||||||||
9. | Keputusan Panitia Penyaringan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. | |||||||||
10. | Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://den.go.id dan https://capk.den.go.id, seluruh pengumuman dapat dilihat di laman https://capk.den.go.id. | |||||||||
11. | Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030 dapat menghubungi : | |||||||||
|